UPT SPAM Humbahas Diduga Monopoli Tenaga Kontrak

UPT SPAM Humbahas Diduga Monopoli Tenaga Kontrak

topmetro.news – Unit Pelaksana Teknis Sistim Penyediaan Air Minum (UPT SPAM) Humbahas Sumut, diduga monopoli tenaga kontrak. Pasalnya salah satu tenaga kontrak yang bekerja di UPT SPAM di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sudah melampaui usia batas maksimum.

S Purba (60), warga Desa Purba Dolok kepada wartawan, Kamis (25/11/2021) mengatakan, bahwa perekrutan tenaga kontrak untuk tenaga teknis lapangan UPT SPAM Humbahas terkesan berlangsung dengan cara monopoli. Sehingga tidak memberikan kesempatan kepada pencaker (pencari kerja) lainya.

“Rekruitmen tenaga kontrak UPT SPAM, patut diduga monopoli. Sehingga tidak memberikan kesempatan kerja bagi pencaker. Sebab salah satu tenaga kontrak di UPT SPAM inisial OP sudah berusia 67 tahun. Apakah tenaga kontrak itu bekerja seumur hidup dan tidak memberi kesempatan kepada pencaker lainnya?” tanya Purba.

Pensiunan ASN ini minta pihak UPT SPAM agar fair melakukan evaluasi tenaga kontrak. Jika tenaga kontrak tersebut ada hubungan kepemilikan atas sumber air minum yang tersalurkan ke sebagian Doloksanggul, namun UPT SPAM harus memperhatikan umur dan produktifitas kerja.

“Tenaga kontrak UPT SPAM kita lihat berlaku secara turun-temurun. Selain OP yang sudah melampaui batas usia maksimun, anak OP yakni Sudi Purba, juga terlibat sebagai tenaga kontrak. Ini tidak fair dan sudah monopoli,” ujarnya.

Penjelasan UPT SPAM Humbahas

Kepala UPT SPAM Humbahas Liston Silalahi kepada wartawan mengakui bahwa jumlah tenaga kontrak di UPT SPAM sebanyak 36 orang. Jumlah tersebut tersebar di tujuh kecamatan dari 10 kecamatan se-Humbahas.

Dari sisi beban kerja, Liston mengakui jumlah tersebut masih kurang. Namun karena keterbatasan anggaran dari pemkab setempat, ke-36 orang tersebut mereka berdayakan maksimal, untuk pengoperasian dan perawatan jaringan air minum sampai ke tangan konsumen.

Soal adanya dugaan monopoli dalam perekrutan tenaga kerja, Liston justeru membantah. Pria berpostur ramping ini menguraikan, bahwa perekrutan tenaga kontrak melibatkan pemilik sumber mata air. Meski berlaku evaluasi, namun pemilik lahan sumber mata air menjadi prioritas.

OP salah satu tenaga kontrak di UPT SPAM merupakan pemilik sumber mata air di Pangardahan, Desa Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul. Saat ini OP masih diberdayakan karena masih bisa diandalkan untuk kerja lapangan.

Di sisi lain, OP sudah berpengalaman. Sebab perekrutan OP sebagai tenaga kontrak, sudah berlangsung sebelum Humbahas mekar dari Kabupaten Tapanuli Utara. OP juga sempat menjadi KPC PDM Mualnatio. Namun karena sudah melewati batas usia, yang bersangkutan tidak bisa menjadi PNS.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian kontrak, pihaknya tidak ada batas usia kerja. Berbeda dengan tenaga honor di lingkungan pemerintah. “Kalau yang bersangkutan masih mampu untuk bekerja, tetap kita berdayakan. Sejauh ini OP masih kita butuhkan. Sebab yang bersangkutan bisa kita andalkan untuk tehnik di lapangan,” ujarnya.

Terpisah, Plt Dinas Tenaga Kerja Humbahas Janter Sinaga melalui Kasi Pelayanan dan Perselisihan Hariandi Sitanggang kepada wartawan mengakui, bahwa usia minimum tenaga kerja (kontrak) minimal 18 tahun. Namun usia maksimum tidak ada aturannya dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Usia minium tenaga kerja atau tenaga kontrak sudah jelas 18 tahun. Namun batas usia maksimum tidak ada. Sepanjang masih bisa bekerja dan dibutuhkan pihak pemakai jasa,” pungkasnya.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment